Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang sedang tahap pembangunan wajib menyerahkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) per triwulan. Sementara LKPM perusahaan PMA dan PMDN yang telah memperoleh izin usaha disampaikan per semester. (Peraturan Kepala BKPM Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala BKPM Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal) Informasi selanjutnya: Jl. Gatot Subroto Nomor 44 Jakarta 12190 telepon: (62-21) 5202046, 5225838,5275268; e-mail: lkpm@bkpm.go.id
Pemerintah mengeluarkan aturan baru tentang daftar negatif investasi (DNI), yakni Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Peraturan tersebut menjadi aturan ketiga tentang DNI atau menggantikan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2007.