Berita Acara Pemeriksaan proyek adalah laporan hasil pemeriksaan lapangan terhadap pelaksanaan kegiatan penanaman modal. Pemeriksaan lapangan ini perlu dilakukan untuk mengevaluasi fasilitas fiskal yang dinikmati perusahaan penanaman modal. Dari pemeriksaan lapangan secara langsung terhadap perusahaan penanaman modal, selanjutnya akan diputuskan, apakah perusahaan perlu diberikan sanksi, pembatalan sanksi serta keputusan evaluasi penanaman modal lainnya.
Sejatinya kegiatan penyusunan BAP proyek lebih merupakan langkah proaktif BKPM serta instansi penanaman modal tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Langkah ini diperlukan untuk mengevaluasi perusahaan penanaman modal di wilayahnya (sesuai tingkat kewenangan). Namun demikian, karena BAP proyek menjadi dokumen yang harus dilampirkan investor ketika:
Permohonan pembuatan BAP diajukan dengan menggunakan surat permohonan BAP yang ditujukan langsung kepada BKPM maupun instansi penanaman modal tingkat provinsi atau kabupaten/kota. Pembuatan BAP akan dilakukan oleh Tim Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal yang dibentuk oleh Kepala BKPM atau kepala instansi penanaman modal tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Dalam batas waktu 2 (dua) hari kerja sejak permohonan BAP diterima, BKPM atau instansi penanaman modal provinsi maupun kabupaten/kota harus segera memberitahukan Tim Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal. Selanjutnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak pemberitahuan diterima, Tim harus segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan proyek.
BAP langsung dibuat di lapangan (lokasi proyek) oleh Tim Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal. Dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja, BAP harus sudah diterima oleh pejabat unit Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM atau instansi penanaman modal provinsi maupun kabupaten/kota. (Tim Editor)
- Mengajukan permohonan fasilitas impor bahan baku;
- Mengajukan permohonan pencabutan proyek penanaman modal bagi perusahaan yang menikmati fasilitas impor mesin atau peralatan selama 5 (lima) tahun;
- Mengajukan permohonan pengenaan sanksi proyek;
- Mengajukan permohonan pembatalan sanksi proyek;
Permohonan pembuatan BAP diajukan dengan menggunakan surat permohonan BAP yang ditujukan langsung kepada BKPM maupun instansi penanaman modal tingkat provinsi atau kabupaten/kota. Pembuatan BAP akan dilakukan oleh Tim Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal yang dibentuk oleh Kepala BKPM atau kepala instansi penanaman modal tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Dalam batas waktu 2 (dua) hari kerja sejak permohonan BAP diterima, BKPM atau instansi penanaman modal provinsi maupun kabupaten/kota harus segera memberitahukan Tim Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal. Selanjutnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak pemberitahuan diterima, Tim harus segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan proyek.
BAP langsung dibuat di lapangan (lokasi proyek) oleh Tim Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal. Dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja, BAP harus sudah diterima oleh pejabat unit Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM atau instansi penanaman modal provinsi maupun kabupaten/kota. (Tim Editor)








