API-P merupakan salah satu bentuk fasilitas non-fiskal yang dapat dinikmati penanam modal. Dengan memiliki API-P (Angka Pengenal Importir Produsen), investor dapat melaksanakan sendiri kegiatan impor mesin, peralatan, barang dan bahan, baik yang akan digunakan sendiri maupun untuk mendukung proses produksi.
Permohonan memperoleh API-P diajukan dengan menggunakan formulir API-P dan kartu API-P disertai persyaratan:
API-P diproses selama 4 (empat) hari kerja sejak permohonan diterima dan dinyatakan benar serta lengkap. API-P berlaku di seluruh wilayah Indonesia selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usahanya. Selanjutnya API-P wajib didaftar ulang pada 5 (lima) tahun berikutnya di PTSP BKPM. Pendaftaran ulang harus dilakukan dalam periode 30 hari kerja sejak masa berlaku API-P habis. (Tim Editor)
- Rekaman akta pendirian dan perubahan perusahaan yang terkait dengan susunan direksi terakhir serta pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM;
- Rekaman surat keterangan domisili kantor pusat perusahaan yang masih berlaku dari kantor kelurahan setempat atau fotokopi perjanjian sewa (kontrak) tempat usaha;
- Rekaman Pendaftaran/Izin Prinsip Penanaman Modal/Surat Persetujuan yang dimiliki;
- Rekaman Izin Usaha yang dimiliki;
- Rekaman NPWP Perusahaan sesuai dengan domisili atau rekaman NPWP pengurus atau direksi perusahaan;
- Rekaman TDP (Tanda Daftar Perusahaan);
- Pasfoto terakhir masing-masing pengurus atau direksi perusahaan yang menandatangani API-P dengan latar belakang warna merah, berukuran 3x4 dan masing-masing 2 lembar;
- Rekaman IMTA (Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing) yang masih berlaku bagi penandatangan API-P Warga Negara Asing (WNA). Jika Warga Negara Indonesia harus melampirkan rekaman Kartu Tanda Penduduk;
- Surat kuasa dari direksi jika penandatangan dokumen impor (Kartu API-P) bukan oleh direksi;
API-P diproses selama 4 (empat) hari kerja sejak permohonan diterima dan dinyatakan benar serta lengkap. API-P berlaku di seluruh wilayah Indonesia selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usahanya. Selanjutnya API-P wajib didaftar ulang pada 5 (lima) tahun berikutnya di PTSP BKPM. Pendaftaran ulang harus dilakukan dalam periode 30 hari kerja sejak masa berlaku API-P habis. (Tim Editor)








