Perusahaan penanaman modal maupun KPPA (Kantor Perwakilan Perusahaan Asing) yang akan mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing). IMTA diajukan oleh perusahaan apabila calon TKA yang akan dipekerjakan telah memiliki Visa Untuk Bekerja.
Permohonan IMTA diajukan dengan menggunakan formulir IMTA dengan dilengkapi persyaratan:
- Rekaman Perjanjian Kerja dengan perusahaan yang mempekerjakan;
- Bukti pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing dari bank yang ditunjuk oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
- Rekaman polis asuransi;
- Rekaman surat pemberitahuan tentang persetujuan pemberian visa;
- Pasfoto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar;
Permohonan ditandatangani dan diajukan sendiri oleh direksi perusahaan ke pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang ditempatkan di PTSP BKPM. Jika berhalangan, pemohon dapat menguasakan kepada pihak lain dengan surat kuasa bermaterai.
Berdasarkan permohonan yang diterima, Surat Keputusan IMTA akan diterbitkan oleh pejabat Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi di PTSP BKPM dalam waktu 3 (tiga) hari kerja, sejak permohonan diterima dan dinyatakan benar serta lengkap. Surat Keputusan IMTA berlaku 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang jika diperlukan. (Tim Editor)
Berdasarkan permohonan yang diterima, Surat Keputusan IMTA akan diterbitkan oleh pejabat Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi di PTSP BKPM dalam waktu 3 (tiga) hari kerja, sejak permohonan diterima dan dinyatakan benar serta lengkap. Surat Keputusan IMTA berlaku 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang jika diperlukan. (Tim Editor)








