Apabila perusahaan penanaman modal atau KPPA (Kantor Perwakilan Perusahaan Asing) ingin mempekerjakan tenaga kerja asing, ia harus mendapat pengesahan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing).
Permohonan tersebut diajukan dengan formulir RPTKA dengan dilengkapi persyaratan:
Pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang ditempatkan di PTSP BKPM akan menandatangani permohonan RPTKA dalam bentuk Surat Keputusan Pengesahan RPTKA. Surat keputusan tersebut diterbitkan paling lambat dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap serta benar. (Tim Editor)
- Rekaman Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal/Izin Usaha yang telah dimiliki;
- Rekaman akta pendirian perusahaan yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM dan perubahannya terkait dengan susunan direksi dan komisaris perusahaan;
- Keterangan domisili perusahaan dari pemerintah daerah setempat;
- Bagan struktur organisasi perusahaan;
- Surat penunjukkan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping tenaga kerja asing yang akan dipekerjakan;
- Rekaman bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan;
- Rekomendasi dari Direktur Jenderal terkait, khusus bagi jabatan antara lain di subsektor Migas, Pertambangan umum, listrik dan subsektor jasa pelayanan medik. Kategori pertambangan umum meliputi Kontrak Karya (KK), Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan Kuasa Pertambangan (KP);
Pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang ditempatkan di PTSP BKPM akan menandatangani permohonan RPTKA dalam bentuk Surat Keputusan Pengesahan RPTKA. Surat keputusan tersebut diterbitkan paling lambat dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap serta benar. (Tim Editor)








