Investor dapat diusulkan oleh PTSP BKPM untuk memperoleh fasilitas pajak penghasilan badan. Namun fasilitas tersebut hanya berlaku bila ia melakukan kegiatan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu atau di daerah-daerah tertentu yang memang disediakan fasilitas pajak oleh pemerintah.
Permohonan agar diusulkan memperoleh fasilitas pajak dengan menggunakan formulir Permohoanan Usulan FAsilitas Pajak Penghasilan (PPh) Badan disertai persyaratan:
- Rekaman akta pendirian berikut perubahannya;
- Rekaman NPWP;
- Rekaman Izin Prinsip Penanaman Modal tentang kegiatan usaha atau bentuk perizinan sejenis lainnya dari instansi yang berwenang berdasarkan peraturan yang berlaku;








