Permohonan fasilitas bea masuk impor mesin dapat diajukan setelah perusahaan mendapat Izin Prinsip Penanaman Modal dari PTSP BKPM, PTSP provinsi maupun kabupaten/kota. Permohonan fasilitas itu diajukan oleh PMA maupun PMDN kepada PTSP BKPM.
Setelah mengisi formulir permohonan fasilitas impor mesin, pemohon dapat melampirkan persyaratan:
Berdasarkan permohonan yang diterima dan dinyatakan benar serta lengkap, PTSP BKPM akan memproses dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja. Pemerintah akan memberikan fasilitas bea masuk impor mesin selama 2 (dua) tahun sejak Surat Persetujuan Fasilitas Bea Masuk diterbitkan. Jika merasa kurang, investor dapat menambah waktu penerimaan fasilitasnya sesuai peraturan berlaku. (Tim Editor)
- Inventarisasi daftar mesin dalam bentuk hardcopy dan softcopy (sesuai investor module BKPM);
- Akta Pendirian Perusahaan;
- NPWP;
- NIK (Nomor Induk Kepabeanan);
- Angka Pengenal Impor (API/APIT/API-P);
- Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
- Uraian proses produksi yang mencantumkan jenis bahan baku dan bagi industri pengolahan harus dilengkapi dengan diagram alir (flow chart);
- Kalkulasi kebutuhan kapasitas mesin produksi yang disesuaikan dengan jenis produksi di dalam Izin Prinsip Penanaman Modal;
- Denah pabrik dan gambar tata letak mesin/peralatan atau gambar teknis gedung/bangunan (termasuk untuk hotel dan perkantoran);
- Bagi perusahaan pertambangan dalam bentuk KK (Kontrak Karya) atau PKP2B (Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara) harus melampirkan surat rekomendasi Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi;
- Bagi perusahaan penunjang pertambangan harus melampirkan surat rekomendasi Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi atau Dinas Pertambangan setempat berupa Izin Operasional untuk menempatkan mesin atau peralatan;
- Bagi PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) harus melampirkan surat rekomendasi Kepala Otorita Asahan;
- Data teknis atau brosur mesin;
- Izin Prinsip Penanaman Modal;
- Bagi Penunjang Pertambangan harus melampirkan Kontrak Kerja dengan Pemilik KP (Kuasa Pertambangan) disertai Rekaman KP (Kuasa Pertambangan);
- LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) periode terakhir;
Berdasarkan permohonan yang diterima dan dinyatakan benar serta lengkap, PTSP BKPM akan memproses dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja. Pemerintah akan memberikan fasilitas bea masuk impor mesin selama 2 (dua) tahun sejak Surat Persetujuan Fasilitas Bea Masuk diterbitkan. Jika merasa kurang, investor dapat menambah waktu penerimaan fasilitasnya sesuai peraturan berlaku. (Tim Editor)








