Permohonan Izin Usaha Perubahan adalah permohonan kepada pemerintah agar diizinkan merubah ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam Izin Usaha atau Izin Usaha Perluasan.
Izin ini wajib dimiliki perusahaan karena hendak merubah ketentuan yang telah ditetapkan dalam Izin Usaha atau Izin Usaha Perluasan yang telah dimiliki. Perubahan yang dimaksud meliputi pemindahan lokasi proyek, menambah jenis produksi (diversifikasi produk tanpa menambah mesin atau peralatan sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha yang sama), merubah penyertaan modal perseroan dan memperpanjang izin usaha.
Namun perubahan di luar hal-hal yang disebutkan di atas, investor hanya wajib melapor kepada PTSP melalui Surat Pemberitahuan resmi perusahaan. Selanjutnya PTSP akan menerbitkan surat yang menerangkan telah mencatat perubahan-perubahan yang dilakukan perusahaan.
Namun perubahan di luar hal-hal yang disebutkan di atas, investor hanya wajib melapor kepada PTSP melalui Surat Pemberitahuan resmi perusahaan. Selanjutnya PTSP akan menerbitkan surat yang menerangkan telah mencatat perubahan-perubahan yang dilakukan perusahaan.
Permohonan Izin Usaha Perubahan diajukan kepada PTSP yang telah menerbitkan Pendaftaran, Izin Prinsip, Izin Prinsip Perluasan maupun Izin Usaha yang telah dimiliki perusahaan. Permohonan diajukan dengan menggunakan permohonan Izin Usaha Perubahan yang dilengkapi data pendukung terhadap rencana perubahan yang diajukan. Izin Usaha Perubahan akan diterbitkan dalam waktu 5 (lima) hari kerja sejak berkas pemohonan diterima dan dinyatakan benar serta lengkap. (Tim Editor)








