Permohonan fasilitas penanaman modal adalah pengajuan kebutuhan fasilitas yang diperlukan perusahaan dalam melaksanakan kegiatan penanaman modal. Melalui permohonan tersebut, Kepala BKPM atas nama Menteri Keuangan akan memberikan persetujuan pemberian fasilitas penanaman modal berupa bea masuk atas impor mesin, barang dan bahan.
Permohonan fasilitas bea masuk atas impor mesin, fasilitas bea masuk atas impor barang dan bahan, serta usulan mendapatkan fasilitas PPh (Pajak Penghasilan) badan dapat diajukan kepada PTSP BKPM. Di sana, investor juga akan dilayani ketika mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas nonfiskal yang berupa: API-P, RPTKA, TA.01 dan IMTA.
Selanjutnya klasifikasi kewenangan pemrosesan perubahan atau perpanjangan fasilitas nonfiskal dapat diajukan pada:
A. PTSP BKPM, yang akan melayani:
B. PTSP Provinsi, yang akan melayani:
C. PTSP Kabupaten/kota, yang akan melayani:
Selanjutnya klasifikasi kewenangan pemrosesan perubahan atau perpanjangan fasilitas nonfiskal dapat diajukan pada:
A. PTSP BKPM, yang akan melayani:
- Perubahan RPTKA;
- Perpanjangan IMTA bagi tenaga kerja asing yang lokasi kerjanya berada lebih dari 1 (satu) provinsi;
- Perubahan atau perpanjangan APIT;
B. PTSP Provinsi, yang akan melayani:
- Perpanjangan RPTKA;
- Perpanjangan IMTA bagi tenaga kerja asing yang lokasi kerjanya berada lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota;
C. PTSP Kabupaten/kota, yang akan melayani:
- Perpanjangan IMTA bagi tenaga kerja asing yang lokasi kerjanya berada di 1 (satu) kabupaten/kota.








