Setelah mendapat persetujuan fasilitas pembebasan impor mesin, selanjutnya investor dapat mengajukan permohonan fasilitas bea masuk impor barang dan bahan bagi perusahaannya. Insentif bea masuk impor barang dan bahan yang diberikan pemerintah memiliki kriteria:
- Fasilitas bea masuk impor barang dan bahan diberikan dalam waktu produksi selama 2 (dua) tahun dengan waktu pengimporan diberikan sekaligus dalam jangka waktu 2 (dua) tahun pula. Ketentuan ini berlaku bagi perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha. Namun demikian, waktu pengimporan dapat diperpanjang lagi selama 1 (satu) tahun sejak Surat Persetujuan Fasilitas Pengimporan Barang dan Bahan berakhir;
- Fasilitas bea masuk impor barang dan bahan diberikan selama 4 (empat) tahun dan waktu pengimporan juga diberikan untuk jangka waktu 4 (empat) tahun pula. Ketentuan ini berlaku bagi perusahaan yang menggunakan mesin produksi dalam negeri yang memiliki kandungan komponen lokal (local content) minimal 30%. Namun demikian, waktu pengimporan tidak diberikan masa perpanjangan lagi oleh pemerintah.
Pengajuan permohonan persetujuan fasilitas bea masuk impor barang dan bahan dengan menggunakan formulir permohonan persetujuan fasilitas impor barang dan bahan, disertai persyaratan:
- Inventarisasi daftar barang dan bahan dalam bentuk hardcopy dan softcopy (sesuai dengan investor module BKPM);
- NPWP;
- Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
- NIK (Nomor Induk Kepabeanan);
- Angka Pengenal Impor (API/APIT/API-P);
- Uraian proses produksi yang mencantumkan jenis bahan baku. Khusus untuk industri pengolahan dilengkapi dengan diagram alir (flow chart);
- Kalkulasi penggunaan barang dan bahan sesuai dengan jenis produksi yang dihasilkan oleh mesin utama;
- Denah pabrik dan gambar tata letak mesin-mesin atau peralatan atau gambar teknis gedung (bangunan);
- Rekaman PIB (Pemberitahuan Impor Barang) atas impor mesin atau faktur pembelian atas mesin dalam negeri;
- Untuk PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) harus menyertakan Surat rekomendasi dari Kepala Otorita Asahan tentang penggunaan bahan baku/penolong;
- Data teknis (brosur) barang dan bahan;
- Rekaman Surat Persetujuan Fasilitas Keringanan/Pembebasan Bea Masuk Impor Mesin dan Izin Usaha;
- LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) periode terakhir;








