Pembatalan adalah tindakan administratif yang membuat Pendaftaran Penanaman Modal, Izin Prinsip Penanaman Modal, Persetujuan Penanaman Modal maupun Izin Pendirian Kantor Perwakilan Perusahaan Asing yang telah dimiliki perusahaan menjadi tidak berlaku. BKPM, instansi penanaman modal provinsi maupun kabupaten/kota terpaksa membatalkan surat perizinan penanaman modal yang telah diterbitkan karena investor tidak kunjung merealisasikan kegiatan investasinya.
Realisasi kegiatan investasi dapat dibuktikan secara administratif maupun fisik oleh perusahaan penanaman modal. Secara administratif dapat dilihat dari:
A. Kegiatan pokok bidang industri:
- Akta pendirian perusahaan dan pengesahannya;
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
- Izin lokasi atau perjanjian sewa gedung;
- Surat Persetujuan Fasilitas Bea Masuk Impor Barang Modal;
- APIT (Angka Pengenal Impor Terbatas);
- RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) bagi yang menggunakan tenaga kerja warga negara asing pendatang;
- IMB (Izin Mendirikan Bangunan), atau;
- Izin UUG/HO (Izin Undang-Undang Gangguan);
A. Kegiatan pokok bidang industri:
- Pengadaan lahan;
- Pembangunan (sewa) gedung atau pabrik, atau;
- Pengimporan mesin dan peralatan. Atau pembelian mesin dan peralatan produksi dalam negeri;
- Pengadaan lahan atau tempat usaha, atau;
- Pembangunan (sewa) gedung atau pengadaan ruang perkantoran;
- Pengadaan lahan;
- Pengadaan kapal ikan;
- Pengadaan unit pengolahan ikan di darat;
- Surat permohonan yang ditandatangani oleh direktur atau yang diberi kuasa;
- Rekaman Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau pernyatakan para pihak yang menyetujui pembatalan Izin Prinsip atau Persetujuan Penanaman Modal;
- Bagi kantor perwakilan perusahaan asing harus melampirkan surat pernyataan dari kantor pusat negara asal;








