Sanksi administratif dapat diberikan kepada penanam modal jika tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawab sebagai investor, atau bisa juga karena menyalahgunakan fasilitas penanaman modal yang dinikmati. Jika tidak mengindahkan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut, dalam tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan, investor dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha.
Pembatasan kegiatan usaha adalah sanksi yang diberikan oleh BKPM, instansi penanaman modal provinsi maupun kabupaten/kota (sesuai di mana perusahaan memperoleh Pendaftaran, Izin Prinsip, Persetujuan atau Izin Usaha) kepada perusahaan agar:
- Membatasi kegiatan usaha di salah satu atau beberapa lokasi (bagi perusahaan yang memiliki kegiatan di beberapa lokasi);
- Membatasi kapasitas produksi;








