Apabila penanam modal yang telah memperoleh fasilitas bea masuk impor barang dan bahan tidak sanggup menyelesaikan kegiatan impor selama 2 (dua) tahun, ia masih dapat memperoleh keleluasaan waktu impor. Namun tambahan jangka waktu pengimporan yang diberikan pemerintah hanya berlaku 1 (satu) tahun sejak periode fasilitas barang dan bahan berakhir.
Pengajuan permohonan disampaikan kepada PTSP BKPM dengan menggunakan formulir permohonan perpanjangan waktu pengimporan barang dan bahan, disertai persyaratan:
- LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) periode terakhir;
- Rekaman Surat Persetujuan Fasilitas Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan yang dimiliki;
- Alasan perpanjangan waktu pengimporan;
- Rekaman PIB (Pemberitahuan Impor Barang) untuk barang dan bahan atau faktur pembelian mesin dalam negeri;








