Perusahaan penanaman modal dan KPPA (Kantor Perwakilan Perusahaan Asing) dapat memperpanjang masa berlaku Surat Keputusan IMTA yang telah diperoleh. Itu bila masa berlaku 1 (satu) tahun yang ditetapkan dalam Surat Keputusan IMTA dirasakan kurang.
Permohonan Perpanjangan IMTA diajukan dengan menggunakan formulir IMTA, dan dalam pengajuannya memiliki kriteria sebagai berikut:
Berdasarkan permohonan yang diterima, Surat Keputusan Perpanjangan IMTA akan diterbitkan oleh pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi di PTSP BKPM dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima dan dinyatakan benar serta lengkap. (Tim Editor)
- Bagi TKA yang berlokasi kerja lebih dari 1 (satu) wilayah provinsi atau bekerja pada KPPA, permohonan perpanjangan IMTA diajukan ke PTSP BKPM;
- Bagi TKA yang berlokasi kerja di lintas wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi, permohonan perpanjangan IMTA diajukan ke PTSP provinsi;
- Bagi TKA yang berlokasi kerja dalam 1 (satu) kabupaten/kota, permohonan perpanjangan IMTA diajukan ke PTSP kabupaten/kota;
- Rekaman Surat Keputusan IMTA yang telah dimiliki (yang akan diperpanjang);
- Bukti pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing dari bank yang ditunjuk oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
- Rekaman polis asuransi;
- Program pendidikan dan pelatihan TKI pendamping;
- Rekaman Surat Keputusan RPTKA yang masih berlaku;
Berdasarkan permohonan yang diterima, Surat Keputusan Perpanjangan IMTA akan diterbitkan oleh pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi di PTSP BKPM dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima dan dinyatakan benar serta lengkap. (Tim Editor)








