Investor dapat merubah ketentuan yang telah ditetapkan pada API-P yang diperolehnya. Namun untuk merubah ketentuan tersebut, ia harus mengajukan permohonan perubahan API-P.
Permohonan perubahan tersebut dengan menggunakan formulir API-P dan kartu API-P yang disertai:
Berdasarkan permohonan yang diterima, Kepala BKPM (atau pejabat yang ditunjuk) akan menerbitkan Angka Pengenal Importir Produsen atas nama Menteri Perdagangan Republik Indonesia. Pemrosesan API-P dilakukan dalam waktu 4 (empat) hari kerja sejak permohonan diterima dan dinyatakan benar serta lengkap. Perubahan API-P berlaku di seluruh wilayah Indonesia selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usahanya. (Tim Editor)
- API-P (Angka Pengenal Importir Produsen) yang lama;
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian jika kartu API-P yang lama hilang;
- Rekaman akta pendirian dan perubahannya yang terkait dengan susunan direksi terakhir serta pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM;
- Rekaman surat keterangan domisili kantor pusat perusahaan yang masih berlaku dari kantor kelurahan setempat atau fotokopi perjanjian sewa atau kontrak tempat berusaha;
- Rekaman Pendaftaran/Izin Prinsip Penanaman Modal/Surat Persetujuan yang dimiliki;
- Rekaman Izin Usaha yang dimiliki;
- Rekaman NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Perusahaan sesuai dengan domisili;
- Rekaman TDP (Tanda Daftar Perusahaan);
- Pasfoto masing-masing pengurus atau direksi perusahaan dengan latar belakang warna merah berukuran 3x4, masing-masing sebanyak 2 (dua) lembar;
- Rekaman IMTA (Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing) yang masih berlaku bagi penandatangan dokumen impor WNA (Warga Negara Asing). Jika Warga Negara Indonesia menyertakan rekaman Kartu Tanda Penduduk;
- Surat kuasa dari direksi jika penandatangan dokumen impor (kartu API-P) tidak dilakukan oleh direksi;
Berdasarkan permohonan yang diterima, Kepala BKPM (atau pejabat yang ditunjuk) akan menerbitkan Angka Pengenal Importir Produsen atas nama Menteri Perdagangan Republik Indonesia. Pemrosesan API-P dilakukan dalam waktu 4 (empat) hari kerja sejak permohonan diterima dan dinyatakan benar serta lengkap. Perubahan API-P berlaku di seluruh wilayah Indonesia selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usahanya. (Tim Editor)








