Penanam modal dapat merubah dan memperpanjang RPTKA yang telah dimiliki. Perubahan RPTKA meliputi perubahan jabatan, perpindahan lokasi dan perubahan jumlah tenaga kerja asing. Jika perubahan RPTKA hanya bisa diajukan ke PTSP BKPM, sementara perpanjangan RPTKA yang berlokasi kerja dalam 1 (satu) wilayah provinsi diajukan ke PTSP provinsi. Namun perpanjangan RPTKA berlokasi kerja lintas provinsi tetap harus diajukan ke PTSP BKPM.
Untuk melakukan perubahan atau perpanjangan tersebut, investor harus memperoleh pengesahan RPTKA. Permohonan tersebut diajukan dengan formulir RPTKA disertai persyaratan:
Pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang ditempatkan di PTSP BKPM akan memproses permohonan perubahan RPTKA dan menandatangani Surat Keputusan Perubahan RPTKA. Permohonan perpanjangan lokasi kerja lintas provinsi juga diterbitkan oleh Pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang berada di PTSP BKPM.
Kepala PTSP provinsi akan memproses dan menerbitkan permohonan perpanjangan RPTKA yang berlokasi kerja di dalam 1 (satu) wilayah provinsi. Surat keputusan baik yang dikeluarkan PTSP BKPM maupun PTSP provinsi diterbitkan paling lambat dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap serta benar. (Tim Editor)
- Rekaman Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal/Izin Usaha yang telah dimiliki;
- Rekaman akta pendirian perusahaan yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM dan perubahannya terkait dengan susunan direksi dan komisaris perusahaan;
- Keterangan domisili perusahaan dari pemerintah daerah setempat;
- Bagan struktur organisasi perusahaan;
- Surat penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping tenaga kerja asing yang akan dipekerjakan;
- Rekaman bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan;
- Rekomendasi dari Direktur Jenderal terkait, khusus bagi jabatan antara lain di subsektor Migas, Pertambangan umum, listrik dan subsektor jasa pelayanan medik. Kategori pertambangan umum meliputi Kontrak Karya (KK), Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan Kuasa Pertambangan (KP);
- Rekaman Surat Keputusan Pengesahan RPTKA yang sudah dimiliki;
Pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang ditempatkan di PTSP BKPM akan memproses permohonan perubahan RPTKA dan menandatangani Surat Keputusan Perubahan RPTKA. Permohonan perpanjangan lokasi kerja lintas provinsi juga diterbitkan oleh Pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang berada di PTSP BKPM.
Kepala PTSP provinsi akan memproses dan menerbitkan permohonan perpanjangan RPTKA yang berlokasi kerja di dalam 1 (satu) wilayah provinsi. Surat keputusan baik yang dikeluarkan PTSP BKPM maupun PTSP provinsi diterbitkan paling lambat dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap serta benar. (Tim Editor)








