Penanam modal dapat menambah fasilitas bea masuk impor mesin bagi proyek investasinya. Hal itu bila fasilitas yang telah ditetapkan dalam Surat Persetujuan Fasilitas Bea Masuk terasa kurang. Untuk memperoleh tambahan fasilitas tersebut, investor harus mengajukan Permohonan Perubahan (Penambahan) Fasilitas Bea Masuk Impor Mesin.
Permohonan tersebut diajukan melalui formulir perubahan/penambahan atas fasilitas impor mesin serta mengisi daftar mesin yang dikehendaki. Lampiran lain yang diperlukan, meliputi:
- Alasan perubahan atau penambahan fasilitas impor mesin;
- Inventarisasi daftar mesin dan bentuk hardcopy dan softcopy (sesuai investor module BKPM);
- NPWP;
- Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
- NIK (Nomor Induk Kepabeanan);
- Angka Pengenal Impor (API/APIT/API-P);
- Uraian proses produksi dengan mencantumkan jenis bahan baku. Bagi industri pengolahan dilengkapi pula dengan diagram alir (flow chart);
- Kalkulasi kebutuhan kapasitas mesin produksi yang disesuaikan dengan jenis produksi sesuai Izin Prinsip Penanaman Modal;
- Data teknis atau brosur mesin;
- Izin Prinsip Penanaman Modal;
- Bagi Penunjang Pertambangan harus dilampirkan Kontrak Kerja dengan Pemilik Kuasa Pertambangan disertai Rekaman Kuasa Pertambangan;
- LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) periode terakhir;
- Rekaman Surat Persetujuan Keringanan (Pembebasan) Bea Masuk Impor Mesin yang dimiliki;
- Laporan penjelasan realisasi impor mesin disertai bukti-bukti PIB (Pemberitahuan Impor Barang) yang telah mendapat persetujuan pengeluaran barang oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;








