Apabila merasa kurang, investor dapat meminta penambahan fasilitas bea masuk impor barang dan bahan. Caranya dengan mengajukan permohonan Persetujuan Perubahan/Penambahan Fasilitas Bea Masuk Atas Impor Barang dan Bahan kepada PTSP BKPM.
Permohonan diajukan dengan formulir permohonan perubahan/penambahan persetujuan fasilitas atas impor barang dan bahan disertai persyaratan:
- Alasan perubahan atau penambahan fasilitas bea masuk impor barang dan bahan;
- Rekaman PIB (Pemberitahuan Impor Barang) untuk barang dan bahan yang sudah direalisasi atau faktur pembelian atas mesin dalam negeri;
- Rekaman SP (Surat Persetujuan) Fasilitas bea masuk atas impor mesin;
- Rekaman LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) periode terakhir;








