TKA (Tenaga Kerja Asing) yang akan bekerja pada perusahaan penanaman modal dan KPPA (Kantor Perwakilan Perusahaan Asing) wajib memiliki Visa Untuk Bekerja. Visa tersebut harus dimiliki sebelum tiba di Indonesia, sehingga dapat diurus melalui Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri (di negara asal tempat calon TKA bermukim).
Untuk memperoleh Visa Untuk Bekerja, perusahaan penanam modal yang menjadi tempatnya bekerja harus memiliki rekomendasi untuk memperoleh Visa Untuk Bekerja. Rekomendasi tersebut dinamakan Rekomendasi TA.01 yang dapat diajukan ke PTSP BKPM dengan menggunakan formulir TA.01, disertai persyaratan:
- Rekaman keputusan pengesahan RPTKA;
- Rekaman paspor TKA yang bersangkutan yang masih berlaku;
- Daftar riwayat hidup terakhir (asli) yang ditandatangani oleh yang bersangkutan;
- Rekaman ijazah dan sertifikat pendidikan serta bukti pengalaman kerja dalam bahasa Inggris atau terjemahannya dalam bahasa Indonesia (oleh penerjemah tersumpah);
- Rekaman akta atau risalah RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) tentang penunjukkan (pengangkatan) untuk jabatan direksi dan komisaris;
- Rekaman surat penunjukkan TKI pendamping;
- Pasfoto berwarna TKA yang bersangkutan, berukuran 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar;
- Permohonan ditandatangani oleh direksi perusahaan;
- Surat kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan oleh direksi perusahaan;








