PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) maupun PMA (Penanaman Modal Asing) dapat menikmati fasilitas fiskal maupun nonfiskal yang ditawarkan pemerintah. Tujuannya untuk menstimulasi kedatangan dan pertumbuhan kegiatan penanaman modal mereka di Indonesia.
Fasilitas fiskal yang ditawarkan, meliputi:
Investor PMA maupun PMDN yang bidang usahanya memperoleh fasilitas fiskal dan berencana menggunakan fasilitas tersebut bagi kegiatan investasinya harus sudah memiliki Izin Prinsip Penanaman Modal. Namun jika investor tidak membutuhkan fasilitas fiskal tersebut, ia tidak perlu memiliki Izin Prinsip.
Perusahaan PMA yang akan mengajukan Izin Prinsip karena ingin mendapatkan fasilitas fiskal harus sudah berbentuk badan hukum perseroan terbatas. Selanjutnya jika PMA yang sudah berbentuk perseroan terbatas ingin mengajukan perizinan penanaman modal pada bidang usaha yang menawarkan fasilitas fiskal, maka jika PMA tersebut ingin menikmati fasilitas yang ditawarkan, ia dapat langsung mengajukan permohonan Izin Prinsip (tanpa perlu melakukan Pendaftaran). Permohonan Izin Prinsip perusahaan PMA tersebut dapat diajukan kepada PTSP BKPM.
Perusahaan PMDN yang akan mengurus Izin Prinsip Penanaman Modal wajib memiliki akta dan pengesahan pendirian perusahaan atau Kartu Tanda Penduduk (bagi perusahaan perseorangan) serta NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Agak berbeda dengan perlakuan kepada PMA, bagi PMDN diberlakukan mengurus Pendaftaran Penanaman Modal ketika akan memproses Izin Prinsip. Permohonan Izin Prinsip perusahaan PMDN diajukan kepada PTSP BKPM, PTSP provinsi maupun kabupaten/kota sesuai dengan tingkat kewenangan yang dimiliki. (Tim Editor)
- Fasilitas bea masuk atas impor mesin;
- Fasiltas bea masuk atas impor barang dan bahan;
- Usulan untuk mendapatkan fasilitas PPh (Pajak Penghasilan) Badan;
- API-P (Angka Pengenal Importir Produsen);
- RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing);
- TA.01 (Rekomendasi Visa Untuk Bekerja);
- IMTA (Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing);
Investor PMA maupun PMDN yang bidang usahanya memperoleh fasilitas fiskal dan berencana menggunakan fasilitas tersebut bagi kegiatan investasinya harus sudah memiliki Izin Prinsip Penanaman Modal. Namun jika investor tidak membutuhkan fasilitas fiskal tersebut, ia tidak perlu memiliki Izin Prinsip.
Perusahaan PMA yang akan mengajukan Izin Prinsip karena ingin mendapatkan fasilitas fiskal harus sudah berbentuk badan hukum perseroan terbatas. Selanjutnya jika PMA yang sudah berbentuk perseroan terbatas ingin mengajukan perizinan penanaman modal pada bidang usaha yang menawarkan fasilitas fiskal, maka jika PMA tersebut ingin menikmati fasilitas yang ditawarkan, ia dapat langsung mengajukan permohonan Izin Prinsip (tanpa perlu melakukan Pendaftaran). Permohonan Izin Prinsip perusahaan PMA tersebut dapat diajukan kepada PTSP BKPM.
Perusahaan PMDN yang akan mengurus Izin Prinsip Penanaman Modal wajib memiliki akta dan pengesahan pendirian perusahaan atau Kartu Tanda Penduduk (bagi perusahaan perseorangan) serta NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Agak berbeda dengan perlakuan kepada PMA, bagi PMDN diberlakukan mengurus Pendaftaran Penanaman Modal ketika akan memproses Izin Prinsip. Permohonan Izin Prinsip perusahaan PMDN diajukan kepada PTSP BKPM, PTSP provinsi maupun kabupaten/kota sesuai dengan tingkat kewenangan yang dimiliki. (Tim Editor)








