Badan Koordinasi Penanaman Modal mengeluarkan Peraturan Kepala BKPM Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala BKPM Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal. Berdasarkan peraturan tersebut, perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang sedang tahap pembangunan wajib menyerahkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) per triwulan. Sementara LKPM perusahaan PMA dan PMDN yang telah memperoleh izin usaha disampaikan per semester.
Untuk mengukur pandangan investor terhadap keberadaan LKPM serta perubahan frekwensi (periode) penyampaiannya, kami persilakan Anda untuk mengisi jajak pendapat berikut ini.
Untuk mengukur pandangan investor terhadap keberadaan LKPM serta perubahan frekwensi (periode) penyampaiannya, kami persilakan Anda untuk mengisi jajak pendapat berikut ini.
Powered by
EMF PHP Form
EMF PHP Form








