Selain menambah fasilitas bea masuk impor mesin, investor dapat pula memperpanjang batas waktu impor mesin jika merasa waktu yang ditetapkan dalam Surat Persetujuan Fasilitas Bea Masuk kurang leluasa.
Untuk mengajukan permohonan tersebut, investor dapat menggunakan formulir permohonan perpanjangan waktu pengimporan mesin disertai persyaratan berikut:
- LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) periode terakhir;
- Rekaman Surat Persetujuan Fasilitas Bea Masuk Impor Mesin yang dimiliki;
- Alasan Perpanjangan waktu pengimporan;
- Rekaman PIB (Pemberitahuan Impor Barang) yang pengeluarannya telah disetujui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai








