Jika direksi perusahaan sebagai pemohon penanaman modal berhalangan datang sendiri ke PTSP BKPM, PTSP provinsi maupun PTSP kabupaten/kota, ia dapat mendelegasikan kepada pihak lain. Untuk proses itu maka harus dibuat surat kuasa dan proses pendelegasiannya hanya diakui sampai (ke tangan) pihak ketiga.
Jika pendelegasian kepada pihak kedua, maka pemohon (pihak pertama) harus memberi kuasa dengan surat kuasa asli bermaterai cukup yang dilengkapi identitas diri yang jelas dari penerima kuasa (pihak kedua). Jika pihak kedua juga berhalangan, maka ia dapat mendelegasikan kepada pihak ketiga berupa hak substitusi.
Namun demikian hak substitusi harus sepengetahuan pihak pertama disertai persetujuan tertulis. Jika tidak disetujui oleh pihak pertama, pihak kedua hanya dapat menerima kuasa tanpa bisa memberikan hak substitusi kepada pihak ketiga.
Jika pemohon adalah investor asing, surat kuasa dibuat dihadapan notaris atau dicatat (waarmerking) oleh notaris negaranya. Atau bisa juga surat kuasa pemohon dilegalisasi oleh Perwakilan Republik Indonesia yang berada di negara asal investor atau melalui perwakilan negara investor yang berada di Indonesia. (Tim Editor)
Namun demikian hak substitusi harus sepengetahuan pihak pertama disertai persetujuan tertulis. Jika tidak disetujui oleh pihak pertama, pihak kedua hanya dapat menerima kuasa tanpa bisa memberikan hak substitusi kepada pihak ketiga.
Jika pemohon adalah investor asing, surat kuasa dibuat dihadapan notaris atau dicatat (waarmerking) oleh notaris negaranya. Atau bisa juga surat kuasa pemohon dilegalisasi oleh Perwakilan Republik Indonesia yang berada di negara asal investor atau melalui perwakilan negara investor yang berada di Indonesia. (Tim Editor)








